Kalau mampir ke toilet umum trus antum buang hajat dan pas keluar dari toilet ada kotak bertuliskan toilet Rp. 2000,- nah qodarullah antum gak bayar krn gak ada yg jaga… kira kira sah gak bersucinya?
Apabila air diperoleh dengan cara mencuri, maka tidak sah berwudhu dengan air tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya Allah Ta’ala itu Maha Baik. Dia tidak menerima sesuatu kecuali yang baik.” (HR. Muslim).
Sudah dimaklumi, bahwa mencuri merupakan perbuatan yang tidak baik dan keharamannya sudah jelas. Oleh karena itu, air hasil curian (yang merupakan barang yang tidak baik) tidak sah digunakan untuk berwudhu.
Adapun air haram digunakan untuk cebok maka tetap sama tidak sah jika ia melakukan sholat dari cebok dari hal yg haram.
Dia hendaknya membayar uang tsb sebelum sholat agar sah sholatnya. Krn najisnya hilang namun berganti dg najis secara maknawi yakni air curian..yg menempel pada sesuatunya..
Semoga bisa dipahami.
Bilamana terlanjur sholat dgnnya maka jika waktu masih ada maka ulangi sholatnya setelah ia membayarnya..
Hal ini jika toilet umum tsb memang aslinya bertarif. Bukan karena oknum.
Ditulis oleh Ustadz Abu Riyadl Nurcholis Majid, Lc حفظه الله تعالى
⌣̊┈»·̵̭̌✽✽·̵̭̌«┈⌣̊